Perubahan Nomenklatur BPR, Anggota DPRD Kab Sukabumi Dukung dengan ekspektasi Lebih Besar
Parametermedia.com- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh BPR berganti nama. Namun, ia juga menekankan bahwa Fraksi Gerindra memiliki ekspektasi lebih jauh terhadap perubahan ini.
Hal tersebut disampaikannya sebagai dukungan penuh terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam rapat paripurna Senin, 10 Maret 2025.
Kami mendukung penuh usulan ini, karena merupakan amanat undang-undang. Kita
berharap BPR bisa bertransformasi menjadi BPR Syariah. Hal ini agar sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi, yakni Mubarokah, yang bermakna keberkahan” ujar Hera.
Menurutnya, penerapan sistem syariah tidak hanya selaras dengan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif bagi masyarakat yang menginginkan layanan perbankan berbasis syariah. Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk alat maupun fasilitas, agar BPR dapat berkembang lebih luas.
” BPR nantinya jangan hanya berfokus pada sektor ekonomi kecil, tetapi juga bisa masuk ke korporasi untuk meningkatkan laba. Kehadiran BPR bukan sekadar mencari keuntungan sebagai BUMD, tetapi juga harus melayani rakyat, seperti membantu petani membeli benih dan pupuk, serta pedagang kecil agar mereka terhindar dari jeratan bank ilegal,” ungkapnya














