Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran untuk Masyarakat
Parametermedia.com -Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu terjadi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun, sehingga menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan, terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah, terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.
Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa, mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.
“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat, terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, mengatakan jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, masa jabatannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang, sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” katanya.
Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan, karena terdapat tiga desa yang diisi penjabat kepala desa.
“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan karena belum ada kepala desa definitifnya,” jelasnya.
Menurutnya, ratusan kepala desa ini sengaja dikukuhkan untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.
“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.