Penambahan Masa Jabatan Kades, ini Kata DPRD Kabupaten Sukabumi
Parametermedia.com- Menurut Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, penambahan masa bakti 2 tahun bagi kepala desa merupakan korelasi dari disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada April 2024 lalu.
Hal itu dikatakannya terkait dengan agenda pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi oleh Bupati pada Selasa 11 Juni 2024 mendatang.
” Penyesuaian dari UU tersebut, UU desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun. Jadi dengan disahkan UU desa itu, semua desa yang ada di NKRI secara otomatis ada penambahan tak terkecuali,” kata Andri, Sabtu (8/6/2024).
Masih dikatakan Andri, DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan kembali mengevaluasi Rancangan Perda tentang desa. Dimana jadwal Pilkades yang sudah ada dalam Perda pun akan disesuaikan.
” Seperti salah satunya Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sedang dibahas sekarang ditunda dan dicabut,” jelasnya
Andri berpesan untuk para kepala desa yang dalam waktu dekat ada penambahan masa kerjanya, dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala desa mengemban amanah dan bisa menyelesaikan janji politik yang belum terselesaikan, bisa membawa desanya lebih baik dan makin maju