Pemanfaatan Air Tanah Oleh Perusahaan, DPRD ” Kewajiban Pajaknya Harus Ditunaikan
Parametermedia.com-Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 294 titik sumur dari 149 pemegang izin air tanah. Menurut KetuaKomisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan berdampak pada kewajiban pajak yang harus ditunaikan.
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
Iwan menekankan bahwa dukungan tersebut harus sejalan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta sinergi yang harmonis antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“, saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat. Namun demikian, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijalankan agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pajak dari pemanfaatan air tanah tersebut menjadi bagian dari pendapatan asli daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memandang pengawasan perizinan air tanah sebagai hal yang penting.
“Saya berharap dengan konsistensi Komisi I dalam melakukan pengawasan terhadap izin air tanah, pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat kita tertibkan, sehingga berdampak bagi keberkahan Kabupaten Sukabumi,” tambahnya
Terkait perizinan berusaha di sektor pertambangan serta perizinan pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Iwan mengimbau perusahaan untuk menempuh seluruh proses perizinan secara prosedural.














