Pelaku UMKM Nggak Wajib Bayar Pajak, Ini Syarat dan Ketentuan Pajaknya
PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak negara pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun.
Sebanyak 53,1 persen berasal dari sumber penerimaan pajak PPh Non Migas yang termasuk didalamnya, adalah setoran pajak dari sektor UKM dan bisnis yang tak termasuk kategori Migas.
Melihat angka tersebut banyak pelaku UMKM bertanya-tanya apakah usaha mikro, kecil, dan menengah tetap diwajibkan menyetor pajak.
Mengutip UMKM Indonesia, jika seseorang memiliki usaha mikro berstatus Usaha Perseorangan dan belum berbadan hukum ( belum berbentuk CV, PT, maupun bentuk badan usaha lainnya) dengan omzet yang tidak melebihi dari Rp500 juta per tahun, maka tarif pajaknya adalah nol persen.
Untuk kesejahteran dan keleluasaan perkembangan bisnis UMKM maka diberikan penggratisan PPh Final pada usaha beromzet di bawah Rp500 juta .
UMKM tidak perlu memikirkan kewajiban membayar pajak, namun jika usahanya berjalan dan berkembang dengan jumlah penghasilan sudah cukup besar, barulah akan dikenakan PPh final.
Jika omzet mencapai lebih dari Rp500 juta, namun masih di bawah angka Rp4,8 miliar per tahun, maka pemilik UMKM dapat memilih tarif pajak final berdasarkan nilai omzet tadi.
Untuk tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet per tahunnya, yang akan berlaku selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.
Jika omzet sudah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar per tahun, maka semua pelaku usaha harus menyusun Laporan Laba Rugi.
Setelah itu objek pajak akan dihitung berdasarkan laba yang dihasilkan per tahunnya, bukan lagi dihitung dari omzet.
Contoh usaha dengan nilai PPh Final Nol:
Pada tahun 2021 seseorang memiliki bisnis Rempeyek rumahan dengan omzet per bulan sebesar Rp 17.750.000. Jika dihitung selama 12 bulan, maka omzet per tahunnya adalah sebesar Rp 213.000.000.
Di tahun tersebut omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka nilai PPh Finalnya adalah NOL.
Lalu jika tahun berikutnya bisnis semakin berkembang dan omzetnya naik ke angka Rp700 juta per tahun. Berapa jumlah pajaknya?
Karena masih berbentuk bisnis perseorangan, maka omzet sejumlah Rp500 juta tidak dihitung sebagai objek pajak. Sehingga cara menghitung pajak penghasilannya adalah seperti ini :
Omzet usaha = Rp700.000.000
Omzet tidak kena pajak = Rp500.000.000
---------------------------------
Omzet kena pajak = Rp200.000.000
Beban Pajak = Omzet Kena Pajak X Besaran PPh
= Rp200.000.000 X 0,5%
= Rp1.000.000
Artinya, jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.000.000.
Untuk berikutnya
Jika bisnis Rempeyek sudah berkembang dan menjadi badan usaha dengan kenaikan Omzet yang naik, menjadi Rp1,2 miliar per tahun. Maka perkiraan laba per tahunnya adalah Rp485 juta.
Lalu berapa jumlah PPh Final yang harus dibayarkan ?
Dengan omzet masih di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Ibu Gina berhak memilih di antara 2 tarif pajak, yaitu :
PPh Final Berdasarkan Omzet
PPh Final = 0,5% X Rp1,2 miliar = Rp6 juta
PPh Final Berdasarkan Laba atau Profit
Beban Pajak Usaha Bu Sari = 11% X Rp 485,520,000 = Rp53,407,200 *