Paripurna ke 2, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Agenda
PARAMETERMEDIA.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi membahas dua agenda, yakni Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun 2024, dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas). Pembahasan itu dilakukan pada rapat Paripurna ke-2 tahun 2023, Kamis (2/3/23).
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, pembahasan rencana kerja merupakan amanah yang tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Jadi sifatnya sangat penting dan strategis karena akan menjadi pedoman kerja DPRD” ungkapnya
Masih dikatakan Budi, Rencana Kerja DPRD telah disusun dan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus). Agenda yang telah disusun selanjutnya perlu disepakati dan ditetapkan dalam mekanisme Rapat Paripurna DPRD.
” Dua hal penting sudah yakni laporan Banmus sudah kita simak tadi. Persetujuan secara lisan dari anggota juga sudah. Tentu sudah cukup menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.