PARIPURNA DPRD KABUPATEN SUKABUMI BAHAS TIGA HAL INI
PARAMETERMEDIA.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda APBD TA 2023, Penyampaian Propemperda TA 2023 serta Penyampaian Keputusan terhadap Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Rapat paripurna digelar diruang rapat utama DPRD. Senin (7/11/22).
Rapat diawali dengan pemaparan Propemperda TA 2023 yang disampaikan oleh Ketua Banggar Ujang Rahmad
serta Penyampaian Keputusan terhadap Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibacakan oleh Budi Azhar.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Jujun Junaedi menyampaikan jawabannya terkait Raperda APBD TA 2023, Bupati menyebut bahwa penyampaian nota pengantar keuangan harus terus waspada, lantaran sangat berisiko pada gejolak ekonomi global yang masih cukup tinggi. Selain itu, juga akan mempengaruhi pada laju pertumbuhan ekonomi domestik dalam jangka pendek.
“Terjadinya konflik geopolitik dan perang di beberapa negara menyebabkan harga komoditas global melonjak dan laju inflasi di banyak negara meningkat termasuk di indonesia”
Bupati menegaskan, APBD TA 2023 ini harus antisipatif, responsif dan fleksibel dalam merespon ketidakpastian ekonomi global yang terjadi saat ini, oleh karena itu harus mencerminkan sikap optimisme serta keberhati-hatian dan peran sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat sekaligus sebagai penggerak pengungkit pemulihan ekonomi di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh anggota Fraksi DPRD yang telah menyempurnakan Raperda APBD TA 2023 ini sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan di Kab. Sukabumi kearah yang lebih baik lagi”
Selanjutnya Raperda APBD TA 2023 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan Penandatanganan berita acara antara Bupati dengan DPRD terkait kesepakatan atas tiga Raperda.