Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab Sukabumi, Ini Catatan Fraksi PKS Atas Raperda Pajak dan Retribusi

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab Sukabumi, Ini Catatan Kritis Fraksi PKS Atas Raperda Pajak dan Retribusi
Parametermedia.com-Ketua Fraksi PKS, DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati, menyampaikan empat langkah strategis yang dinilai krusial dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi pajak dan retribusi.
Hal itu usai pihaknya menyoroti pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (11/4/25)
Empat langkah strategis tersebut mencakup:
Memperkuat Proses Pemungutan – Dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi secara menyeluruh.
Meningkatkan Pengawasan – Demi mencegah kebocoran penerimaan, Fraksi PKS menekankan pentingnya pengawasan ketat di seluruh lini.
Efisiensi Administrasi dan Biaya Pungutan – Optimalisasi anggaran dan proses administrasi menjadi salah satu fokus efisiensi yang perlu ditingkatkan.
Peningkatan Kapasitas Penerimaan melalui Perencanaan yang Lebih Baik – Pendapatan daerah akan lebih maksimal apabila didukung perencanaan dan eksekusi yang matang.
Selain memberikan saran strategis, Leni juga menyoroti tantangan teknis di lapangan yang kerap menghambat efektivitas pemungutan pajak, seperti keterbatasan jumlah petugas serta sarana dan prasarana operasional.
“Pemda perlu mengantisipasi keterbatasan pelaksana di lapangan serta sarana operasional agar dapat meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah,” tegas Lia
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga meminta kejelasan terkait penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan dan perkotaan. Menurut Leni, penerapan tarif tunggal harus mempertimbangkan asas keadilan agar tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Tak hanya itu, Fraksi PKS turut menyoroti keluhan masyarakat yang viral di media sosial, khususnya soal fasilitas di objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Mereka menilai ada ketimpangan antara retribusi yang dipungut dengan kondisi fasilitas yang disediakan di lapangan.
“Kami menekankan pentingnya penyediaan fasilitas yang layak di setiap objek wisata yang memungut retribusi. Jangan sampai masyarakat membayar, tetapi tidak mendapat pelayanan yang memadai,” tambahnya.
Kendati menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS tetap menyatakan apresiasi atas upaya Pemda dalam menyusun Raperda perubahan ini. Jika dilaksanakan dengan baik, perubahan tersebut dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum serta memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
