Maksimalkan Tata Kelola Tanah Aset Milik Pemda, Bupati Karawang Manfaatkan Program PTSL
PARAMETERMEDIA.COM – Untuk penataan aset tanah milik pemerintah daerah, Pemda Kabupaten Karawang, Jawa Barat, manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bupati Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Minggu 5 Februari 2023 mengatakan bahwa sejak September tahun lalu, BPN telah menyerahkan sertifikat pada 61 bidang milik Pemda Kabupaten Karawang.
Bupati mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 39 bidang tanah disertifikatkan melalui kegiatan rutin BPN dan 22 bidang tanah disertifikatkan melalui program PTSL.
BPN menggulirkan program PTSL salah satunya dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas).
“Kami semua bersyukur, dengan adanya program sertifikat tanah bagi masyarakat membawa kepastian hukum bagi mereka,” katanya.
Bupati menambahkan bahwa pada 2021 pengelolaan aset tetap Pemda Kabupaten Karawang, masih belum maksimal, yang terbukti dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2021.
Ia mencatat saat itu sebanyak 1.185 bidang tanah aset pemda belum memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.
Bupati juga mengungkapkan bahwa ada empat bidang tanah aset pemda dipinjam-pakaikan tanpa perjanjian, dan dua bidang tanah aset pemda dikuasai oleh pihak lain.
Lima sertifikat tidak diketahui keberadaannya atau hilang, lima bidang tanah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa, tanpa kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. (Redaksi)
Sumber ANTARA