Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Matangkan Pengajuan Masyarakat Hukum Adat
Parametermedia.com- Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi meminta al Dinas pertanian untuk berperan dalam proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. Sehingga tugas Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dalam penyusunan Raperda tersebut tidak dapat dikatakan biasa saja.
Hal tersebut pasca diajukannya 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sukabumi ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Tahun 2024 ini, tengah diproses Keputusan Bupati untuk lima MHA, di antaranya Kasepuhan Sinarresmi, Gelar Alam, dan Cipta Mulya di Cisolok, Kasepuhan Girijaya di Cidahu, serta Kasepuhan Ciptarasa di Cikakak.
Ditegaskan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi salah satu perangkat daerah pendukung dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pengakuan Dan Perlindungan MHA tersebut
Menurut Subkor Penatausahaan Pertanian Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP), Gumilar Permana, saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Nagrak, Senin (6/5/24).” Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Kami menjadi salah satu perangkat daerah pendukung,” ungkapnya.
Masih dikatakan Gumilar, Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.sementara distan menjadi salah satu perangkat daerah pendukung,”
“Tentu kami harus cermat dalam memberikan masukan. Terlebih kami terlibat dalam identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. Jadi harus sungguh-sungguh agar Raperda ini nantinya berkualitas dan memiliki manfaat yang luar biasa, khususnya bagi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.