Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Rakor Bersama Mitra Kerja Bahas Eks HGU Citimu

Parametermedia.com- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja bertempat di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, pada Kamis (9/1/2025). Rapat tersebut membahas status lahan eks HGU PT. Citimu yang telah habis sejak 1995.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan agar lahan eks HGU PT. Citimu dijadikan objek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Namun, semua ini adalah kewenangan negara melalui BPN. Kami akan terus mengawasi penyelesaian status lahan ini agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” terangnya, Jumat (10/1/2025).
Dalam rapat ini, hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), Camat Bantargadung, Kapolsek Warungkiara, Kepala Desa Limusnunggal, serta para petani penggarap.
Dari indormasi yang didapa, dalam rapat tersebut sejumlah petani penggarap menolak pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citimu, yang telah berakhir tahun 1995. Mereka menyatakan penolakan ini karena merasa bahwa pembaruan HGU akan merugikan mereka dan mengancam kelangsungan hidup mereka sebagai petani.
Salah satu alasannya mereka menyebut selama hampir 30 tahun mengolah tanah tersebut tanpa pembaruan. Jika kemudian dilakukan pembaruan kepemilikan maka mereka akan kehilangan hak untuk mengolahnya, dan ini akan berdampak besar pada perekonomian keluarga mereka.
Sebagai informasi, eks HGU PT. Citimu memiliki luas sekitar 900,3 hektare yang tersebar di Desa Limusnunggal, Bojonggaling, Buanajaya, Bantargadung, dan Pasir Suren. Saat ini, lahan tersebut dikelola oleh 1.094 petani penggarap.
