Ketua RT & RW di Kota Sukabumi jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bulan Depan
PARAMETERMEDIA.COM- Para ketua RT dan RW se – Kota Sukabumi akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai bulan November 2021. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan yang diikuti para camat dan lurah, pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, di Balai Kota serta dibuka oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami.
Dilansir dari situs sukabumikota.go id, Wakil Wali Kota menyampaikan tujuan diberikannya jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ketua RT dan RW tersebut adalah agar memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas para ketua RT dan RW. Selain itu, Ia juga menegaskan kepada para camat dan lurah agar melakukan pengelolaan data kependudukan dengan baik, sehingga perencanaan dan pelaksanaan program Pemerintah bisa tepat sasaran.
Sementara Sekretaris Daerah, Dida Sembada, dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai dengan pelaksanaan anggaran perubahan tahun 2021, program BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai sejak bulan November. Selain itu, disampaikan pula bahwa saat ini Kota Sukabumi berstatus PPKM level 2 karena berbagai indikator penanganan covid – 19 membaik, seperti vaksinasi covid – 19 untuk lansia hampir mencapai 50 % dari target.
Dalam rakor kewilayahan yang menghadirkan pula perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, disampaikan bahwa para ketua RT dan RW akan diikutsertakan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Keikutsertaan ini sesuai dengan beberapa peraturan seperti Permendagri nomor 27 tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 158 tahun 2021, serta Peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2018.