Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi : Masa Sidang Kedua Prioritaskan Sejumlah Raperda
Parametermedia.com- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan masa sidang kedua tahun kelima tahun sidang 2024 akan memprioritaskan sejumlah Raperda. Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi, agenda Rapat Paripurna kali ini antara lain penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Bupati mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
Berikutnya, penyampaian laporan masing-masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama.
Dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama rapat paripurna yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023, disampaikan Budi Azhar Mutawali.
Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah.
DPRD berharap catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Memasuki acara berikutnya yaitu penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024. Diawali dari Alat Kelengkapan DPRD Badan Musyawarah DPRD, yang disampaikan M. Sodikin.
Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Anggaran DPRD, disampaikan Yudi Suryadikrama, Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, disampaikan Badri Suhendi.
Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Kehormatan DPRD, disampaikan Edi Sudrajat. Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, disampaikan Muslihin.
Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD, disampaikan oleh H. Dahyat Raharja.
Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III DPRD, disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, terakhir Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, disampaikan oleh M. Yusuf.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 125 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, telah berakhirnya Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024.
“Hari ini kami nyatakan ditutup, dan dengan mengucapkan atas nama Pimpinan DPRD dengan ini kami umumkan bahwa Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024, dibuka dimulai sejak Tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan ke akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024,” ucap Ketua DPRD Yudha Sukmagara.
Lebih lanjut Yudha menyampaikan, Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan.
“DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan sebanyak 21 Raperda yang saat ini masih berada dalam pembahasan,” pungkasnya.