Ketua DPRD Kab Sukabumi Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih bersama Mendagri

PARAMETERMEDIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali bersama jajaran Pemkab Sukabumi mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia H. Muhammad Tito Karnavian, Senin, 3 Februari 2025.
Rapat yang berlangsung virtual dari Pendopo Sukabumi ini, membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian membeberkan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh Presiden RI H. Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Rencana pelantikan mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.
“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujarnya
Menurut Budi, pemerintah dalam hal ini mendagri sudah menetapkan rencana pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025, dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.
” Keputusan ini terkait langkah Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari 2025. “Jadi rencana pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 nanti, akan mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi,” ungkap Budi.
Sementara untuk daerah yang gugatannya dilanjut, pelantikan kepada daerah akan dilakukan setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan inkrah, waktunya disesuaikan dengan hasil putusannya.
Budi menambahkan jika pada tanggal tersebut (4-5 februari) MK memutuskan menolak sengketa hasil pilkada Kabupaten Sukabumi, maka KPU akan bergerak dalam rentan tanggal 6,7 atau 8 Februari 2025 untuk melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya DPRD akan memparipurnakan ketetapan KPU sebagai salah satu tahapan pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih ke Kemendagri lewat Gubernur Jabar.
” DPRD itu diberi waktu 3 hari, 9,10 atau 11 Februari 2025 untuk menggelar paripurna penetapan hasil pilkada 2025. Untuk kemudian diusulkan ke Mendagri lewat Gubernur Jawa Barat,” pungkas Budi.**
