Kepala DPMPTSP Kab Sukabumi Sebut 660 Peternakan Ayam Belum Sesuai Ketentuan.
Parametermedia. com- Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengungkapkan, dari total 987 peternakan ayam yang terdata di sistem OSS, sebanyak 660 di antaranya belum sesuai ketentuan m. Ketidak sesuaian tersebut mencakup lokasi yang tidak sesuai dengan kebijakan ruang hingga ketiadaan izin usaha yang sah.
“Data ini kita peroleh dari OSS. Namun setelah dilakukan verifikasi, banyak pelaku usaha yang izinnya tidak sesuai, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali. Pendataan ulang sangat penting agar ke depannya dapat dilakukan penertiban,” ungkap Ali
Ali mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang mengatur bahwa pendirian peternakan ayam hanya diperbolehkan di desa-desa yang masuk dalam kategori Pola Pengembangan Lahan (PPL) dan di luar kawasan strategis.
Banyak kandang ayam yang berdiri di wilayah yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan peternakan. Ini jelas bertentangan dengan tata ruang. Kalau sudah telanjur berdiri, bukan berarti dibiarkan. Izin harus ditempuh sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPMPTSP juga menemukan ketimpangan antara data OSS dan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan catatan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, jumlah peternakan ayam yang teridentifikasi hanya sekitar 153 unit, jauh lebih sedikit dibanding data OSS. Perbedaan ini, menurut Ali, disebabkan oleh pengisian data yang tidak akurat oleh pelaku usaha atau adanya peternakan yang beroperasi tanpa mendaftarkan diri.
“Ada yang tidak mengurus izin sama sekali, ada juga yang izinnya sudah kadaluarsa, dan sebagian besar tidak memperbarui datanya. Ini membuat kami sulit melakukan pengawasan secara optimal,” ungkap dia.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha akan disesuaikan dengan skala operasional. Bagi peternakan skala besar, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha.
Demi mewujudkan usaha peternakan yang legal dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, termasuk verifikasi langsung di lapangan..
“Tujuan kami bukan hanya menertibkan, tetapi menciptakan iklim usaha yang sehat dan ramah lingkungan. Kami harap para pelaku usaha mendukung upaya ini dengan patuh terhadap regulasi,” pungkasnya














