Iran Eksekusi Mati Dua Penghina Islam dan Nabi Muhammad
PARAMETERMEDIA.COM – Pengadilan Kota Arak di Iran menghukum mati dua orang tersangka pembakar Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad, Senin pagi 8 Mei 2023.
Sadrollah dan Youssef Mehrdad dieksekusi dengan cara digantung, setelah keduanya menjalani hukuman sejak Mei 2020.
Pengadilan mengatakan bahwa para terdakwa telah dengan sengaja mempublikasikan mempromosikan ateisme dan mempublikasikan kebencian terhadap Islam.
Pengadilan memutuskan bahwa mereka telah membakar salinan kitab suci umat Islam dan mengakui melakukan penistaan.
Fazli Zare bertanggung jawab mengelola 20 kelompok dan saluran anti agama dan Youssef Mehrdad bertanggung jawab atas 15 kelompok dan saluran anti Islam.
Pada Maret 2021, salah satu terdakwa mengakui bahwa ia telah menerbitkan konten penghinaan di akun media sosialnya.
Ini dia salah satu konten yang diposting oleh pengikut Atheis.
Kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesti Internasional menuduh pengakuan terdakwa sebagai hal yang dipaksakan dan sering dilakukan di bawah tekanan.
Kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Norwegia mengatakan Iran telah mengeksekusi 194 orang sepanjang tahun ini.
Together Against the Death Penalty yang berbasis di Paris dalam laporan bersama IHR mengatakan Iran pada 2022 telah mengeksekusi 582 orang.
Pada 2021 Iran mengekseskusi mati lebih dari 333 orang, jumlah tersebut merupakan angka eksekusi tertinggi di negara itu sejak 2015. *