Ilmuan Sebut Harimau Jawa Mungkin Belum Punah, Ini Kata Ketua DPRD kab Sukabumi
Parametermedia.com- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan upaya menjaga wilayah yang diduga menjadi habitat Harimau Jawa
Hal tersebut pasca Penemuan sehelai rambut milik Harimau Jawa di di Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pada 2019 lalu sempat membuat geger masyarakat Indonesia. Pasalnya Harimau Jawa telah dinyatakan punah sejak 2008 silam oleh IUNC (International Union for Consevation of Nature and Natural Resources
Dalam laporan penelitian yang tertulis dalam jurnal itu menyatakan bahwa hasil uji Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh sejumlah peneliti atas sampel rambut yang ditemukan di pagar kebun di Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi 2019 silam menunjukan bahwa rambut itu milik harimau jawa, jenis harimau yang dinyatakan punah puluhan tahun lalu.
Yudha menyebut, selaku DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka menjaga ekosistem pihaknya berharap agar Pemda Sukabumi dapat mencanangkan wilayah tertentu yang dianggap menjadi habitat adanya Harimau Jawa untuk menjadi Cagar Alam, Hewan hingga Budaya melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ekosistem Harimau Jawa ini memang salah satunya ada di Sukabumi, cuman memang semakin kesini semakin mengecil,” ujar Yudha Senin (8/4/2024).
“ini harus didorong melalui perda (peraturan daerah) kelihatannya peraturan daerah ini juga akan menjadi inisiatif DPRD melalui Prolegda dan nantinya menjadikan Perda terkait daerah-daerah mana saja yang bisa dijadikan tempat cagar alam atau hewan yang nantinya dipadukan menjadi cagar budaya nah ini yang nantinya akan kita godog,” kata Yudha.
DPRD dalam rangka menjaga ekosistem itu berharap agar Pemerintah ini mencanangkan daerah-daerah yang bisa dijadikan cagar alam untuk bisa menjaga spesies-spesies yang dirasa menjadi spesies yang harus dilindungi,” tambah dia.
Lebih lanjut, Yudha menyebut dengan adanya perda juga dapat menggerakan semua perangkat daerah untuk turut menjaga dan merawat ekosistem yang diyakini menjadi habitat hewan langka tersebut.
Harus ada peraturan daerahnya supaya bisa menggerakan perangkat daerahnya untuk bisa melakukan perannya dalam rangka melindungi dan menjalankan cagar-cagar alam tersebut,“ pungkasnya.