Hera Harap Tarif Masuk Wisata Cibuaya Meningakatkan Ekonomi Masyarakat
Parameter.com- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyebut hal hal yang terkait dengan pemberlakuan tarif berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah selesai dimusyawarahkan oleh masyarakat, pemerintah desa, Dinas Pariwisata, dan pihak lainnya.
” Yang paling utama, dengan adanya pariwisata di sana dapat memberikan manfaat positif terutama segi ekonomi untuk masyarakat,” ungkapnya Kamis (1/2/2024)
Menurut Hera, Diantara manfaat yang diharapkan adalah diberlakukannya tarif masuk ke wisata Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, sehingga bisa memberikan dampak terhadap peningkatan konomi masyarakat.
Sebagai informasi, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023 dinyatakan tarif masuk ke wisata Pantai Cibuaya adalah Rp 12 ribu untuk orang dewasa dan Rp 7 ribu bagi anak-anak. Sebelumnya, warga memprotes penetapan tarif tersebut karena di sisi lain infrastruktur di wilayah Pantai Cibuaya tidak ditata