GEMPUR ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI TALKSHOW ON LOCATION BERSAMA RCL FM
PARAMETERMEDIA.COM- Bea Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC PBJ2 Bogor melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Barat, bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal.
Sosialisasi menjadi langkah preventif dan strategis untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai agar waspada dampak rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Dengan slogan Gempur Rokok Ilegal sosialisasi terkait cukai dilaksanakan di sejumlah daerah, hal itu sebagai refresentasi bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV).
Di Sukabumi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC PBJ2 Bogor
bersama dengan Pemerintah Daerah Sukabumi menggelar talkshow on location melalui radio RCL FM di pasar Parungkuda.
Talkshow tersebut dilakukan Mengingat Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Narasumber talkshow adalah Shinta Devi dan
Yustika, keduanya selaku pelaksana pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC PBJ2 Bogor dipandu oleh host Camelia Norin.
Talkshow on loction bersama RCL FM pemkab Sukabumi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal.
Hadir dalam acara tersebut, Subkor Pranata Humas Diskominfo Kiki Avilian, jajaran Satpol PP serta unsur Kecamatan Parungkuda.