EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI, KANG EMIL MINTA BADAN PUBLIK TRANSFARAN

ParameterMedia.com-Gubernur Jawa Barat H.M. Ridwan Kamil mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang- Undang. karena itu, dirinya mengajak semua lembaga Badan publik untuk transfaran
Hal itu ditegaskannya secara virtual saat pembukaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Peningkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2021 Senin (30/8/2021).
“Mari transparan sebagai bentuk kewajiban dalam menjalankan amanat undang-undang,” ucap Kang Emil
Monev ini dilaksanakan Komisi Informasi Jawa Barat secara tatap maya ini, diikuti oleh seluruh kepala dawrah di Jawa Barat, diantaranya Bupati Sukabumi H. Marwan yang mengikuti dari Pendopo.

Menurut Kang Emil Jabar sudah tiga tahun berturut-turut juara kategori informatif. Bahkan,menjadi teladan di Tingkat Nasional.
“Jawa Barat bisa mencapai prestasi tertinggi dalam kategori informatif. Semua badan publik rankingnya harus tinggi juga,” ucapnya.
Dirinya juga meminta Komisi Informasi memberitahukan setiap badan publik terkait kekurangannya. Hal itu untuk memperbaikinya di tahun berikutnya.
“Setiap evaluasi, dikasih juga penjelasan kurangnya itu apa. Sehingga tahun depan, lembaga itu jangan mengulangi kesalahan yang sama,” ungkapnya.
Gubernur pun berpesan, semua badan publik wajib menyampaikan menginformasikan yang seluas-luasnya. Meskipun, ada beberapa informasi yang memang memerlukan pertimbangan dan kajian untuk dibuka.
“Undang-undang sudah mengatur. Tidak semua informasi dipublish. Ada beberapa informasi yang diberikan ketika suatu lembaga meminta,” bebernya.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan, ada 118 badan publik yang mengikuti monev tersebut. Jumlah tersebut masih belum menyeluruh.
“Makanya, kami ingin di 2022 nanti desa ikut dimonev,” terangnya.
Dirinya menegaskan tujuan monev ini, untuk mengevaluasi badan publik dalam keterbukaan informasi. Sebab, kewajiban paling utama badan publik ialah keterbukaan.
“Keterbukaan informasi menjadi bagian terpenting. Keterbukaan adalah amanat undang undang dan masyarakat berhak atas informasi. karena itu butuh transparansi dan akuntabilitas dari badan publik,” tambahnya.
Dalam monev ini juga disampaikan badan publik yang informatif akan mendapatkan anugerah dari Gubernur Jawa Barat.
“Penganugerahan ini rencananya akan dilaksanakan pada Desember mendatang,” pungkasnya
