DPRD Kab Sukabumi Dan OPD Terkait Kunker Ke AMDK PT. Melody

PARAMETERMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut, Senin 3 Februari 2025.
Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Iwan Ridwan didampingi berbagai instansi terkait diantaranya DPMPTSP, Disperindag, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Satpol PP, Kesbangpol, Camat dan Kepala Desa Cikakak.
DPRD dan instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Izin Usaha Industri (IUI), izin dari BPOM, serta dokumen lingkungan (UKL-UPL). Hasilnya, pihak perusahaan telah memiliki izin yang diperlukan dan sedang melengkapi dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Iwan Ridwan, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi operasional PT Melody.
“Kami berharap setelah kunjungan ini, persoalan perizinan menjadi jelas sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dengan tenang dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar perusahaan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.
“Kami meminta perusahaan untuk aktif dalam kegiatan sosial demi menjaga hubungan harmonis dengan warga, sehingga tercipta lingkungan usaha yang kondusif,” pungkasnya.**
