DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI PRIORITASKAN PEMBAHASAN RAPERDA, INI KATA SUBKOR HUMAS DAN PROTOKOL
PARAMETERMEDIA.COM- Sub Koordinasi Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna ke-8 yaitu untuk penyampaian Laporan Masa Sidang Kesatu Tahun Keempat Tahun 2023 Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Keempat Tahun Sidang 2023 serta Penyampaian Nota Pengantar atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal itu disampaikan Irfan terkait dengan Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi ke-8 tahun sidang 2023 yang digelar di aula rapat gedung DPRD jalan Komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Jumat 5 Mei 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Selanjutnya perlu kami informasikan pada Masa Sidang Kedua Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa agenda kegiatan” ungkap Irfan
Menurutnya DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan pembahasan Raperda yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I yaitu :
- Raperda tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong.
- Raperda Pengelolaan Perkebunan.
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Irfan Parihin juga menyampaikan bahwa mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2023 DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2023.
“Masa Reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPRD untuk menyapa dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah Anggota DPRD laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Berjalan, KUA PPAS Tahun yang akan datang, KUPA PPAS Perubahan,” pungkasnya