DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sidak Perusahaan Tambang Batu Hijau, Ini Kata Ali Iskandar

PARAMETERMEDIA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adakan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tambang batu hijau yang diduga tidak berizin, di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis 9 Januari 2025.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan dalam waktu dekat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, akan memanggil semua pengusaha khususnya yang berada di Kecamatan Cikembar.
” Kami sudah sampaikan bahwa kami akan melakukan pembinaan dan mengumpulkan mereka (para pengusaha), agar mereka menempuh jalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan” ungkapnya.
Menurutnya, pembinaan tersebut bertujuan agar alam tetap terjaga sumber daya pun bisa dioptimalkan serta masyarakat bisa tetap sejahtera dan pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa terkejar. Salah satu di antaranya adalah dengan membuka sebanyak mungkin lapangan usaha
Ia juga menegaskan ada sanksi berat bagi pengusaha yang melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan pemerintah.Menurutnya, itu sudah dijelaskan di Pasal 58 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba.
“ Maka dari itu semua izin harus ditempuh agar sesuai dengan prosedur,” pungkasnya
