DPMPTSP KAB. SUKABUMI SOSIALISASIKAN OSS RBA
PARAMETERMEDIA.COM- DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi 60 orang pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Sukabumi. Kamis (24/11/2021)
Kegiatan ini masih mengusung bertema” Penyediaan Pelayanan Terpadu perizinan dan Non perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Migrasi OSS Versi 1.1 ke OSS Risk Based Approach (RBA), Pengawasan dan Pelaporan LKPM Terhadap Para Pelaku Usaha PMDN.
Bidang Pelayanan Perizinan sebagai leading sector, diawal kegiatan memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam sambutannya Sekdis DPMPTSP, H. Komarudin, SE., M.Si mengatakan bahwa para pengusaha butuhkan kepastian tatacara pengajuan izina berusaha
” tatacara ini tentu diharapkan bisa dilakukan dengan mudah, cepat dan akuntable , juga sebagai jaminan kepastian hukum, membangun iklim investasi yang sehat dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat” ungkapnya
Narasumber yang hadir dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.didalam acara ini dilakukan juga bimbingan teknis tata cara penggunaan Sistem Online Single Submissin Risk Based Approoach (OSS RBA).
OSS-RBA yang berfungsi sebagai sisten online mengurus perizinan berusaha, berfungsi juga sebagai media penyampaian LKPM bagi para pelaku usaha, dimana LKPM merupakan kewajiban para investor atau para pelaku usaha yang menanamkan modal dan menjalankan usahanya di Indonesia
Para pelaku usaha dibimbing bagaimana proses pengimputan atau pengajuan perizinan melalui migrasi OSS 1.1 ke sistem OSS Berbasis Risiko serta diberikan simulasi bagimana proses penginputan atau pengajuan perizinan
Dilanjut dengan bagaimana tata cara pengimputan membuat Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OOS – RBA.