DPMPTSP Kab Sukabumi Sidak Ke Tenjojaya, Ini Hasilnya

Parametermedia.com- Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pihaknya menemukan pembangunan yang belum didukung dokumen teknis lengkap, seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Demikian disampaikannya usai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan destinasi wisata milik PT Bogorindo Cemerlang di kawasan Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (31/5).
” PT Bogorindo Cemerlang memang telah mengantongi izin dasar seperti izin lokasi, NIB, dan izin lingkungan. Namun, dokumen teknis untuk pengembangan wisata camping ground seperti site plan masih belum lengkap,” ungkap Ali, Minggu 1 Juni 2025.
Dirinya menjelaskan, izin lokasi yang dimiliki perusahaan tersebut telah terbit sejak 2013 untuk lahan seluas 450 hektare, dan juga sudah dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR). Meski demikian, titik pembangunan saat ini dinilai perlu diverifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian koordinat dengan izin yang berlaku.
“Kami temukan satu unit rumah pohon telah berdiri dan tiga unit lainnya sedang dibangun. Pembangunan seperti ini wajib disertai site plan yang telah tervalidasi oleh dinas teknis,” tegasnya.
Ali juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama jika pembangunan menyentuh infrastruktur publik atau memiliki potensi dampak lingkungan. Dalam beberapa kasus, dokumen Amdal pun bisa menjadi keharusan.
Pihaknya mendorong PT Bogorindo Cemerlang segera menyosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat sekitar dan melengkapi seluruh dokumen teknis serta administrasi yang diperlukan.
“Agar tidak menimbulkan asumsi negatif, proses pembangunan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi. Apalagi mengingat lokasi berada di Blok Panenjoan, perusahaan perlu melakukan klarifikasi status lahan untuk mencegah potensi sengketa,” tambahnya.
