DPMPTSP Kab Sukabumi Lakukan Investigasi Lapangan, Terkait Pembangunan Tower Tanpa Izin
PARAMETERMEDIA. COM – Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan terkait aktivitas pembangunan tower tanpa izin dan mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab.
“Kami telah meninjau ke lokasi dan meminta perusahaan untuk menghentikan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan,” tegasnya, Rabu (15/1).
Menurutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan tower tanpa izin di empat kecamatan, yaitu Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya.
Penghentian ini dilakukan menyusul polemik yang kerap muncul antara masyarakat dan perusahaan terkait pembangunan tower tanpa izin.
Ali juga menekankan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan hukum. Izin lingkungan dan izin bangunan adalah persyaratan utama.
Tahapan perizinan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah Kesesuaian Ruang: Pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara daring, yang kemudian dievaluasi melalui Surat Keputusan Rencana Detail (SKRD).
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL): Dokumen yang disiapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan.
Izin Bangunan Gedung (SimBG): Evaluasi menyeluruh yang meliputi struktur bangunan, aspek mekanikal dan teknikal, serta mitigasi seperti penangkal petir dan radiasi. Setelah lolos evaluasi, akan diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBBG).
Selain itu, Ali menambahkan kewajiban perusahaan untuk melakukan evaluasi konstruksi setiap lima tahun sekali dengan mengukur Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan memberikan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“Evaluasi konstruksi dan CSR seringkali terlupakan oleh perusahaan,” ungkapnya
Walau demikian DPMPTSP berkomitmen untuk mengevaluasi layanan internal agar lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat, **














