DPMPTSP Kab Sukabumi Ikuti Rakor Penataan Dan Penertiban Perzinan Usaha Serta Intensifikasi PAD
Parametermedia.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sukabumi menjadi salah inisiator Rapat Koordinasi tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Usaha serta Intensifikasi Pendapatan Daerah di sektor peternakan.
Rapat berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 10, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (5/5/25).
Rapat ini merupakan pertemuan kedua yang dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Salah satu poin penting adalah pembentukan tim khusus untuk mendata dan mengecek perizinan seluruh peternakan ayam di Kabupaten Sukabumi
Nantinya tim akan meninjau langsung ke lapangan untuk mengetahui peternakan mana saja yang sudah memenuhi kelengkapan izin dan mana yang belum.
Diketahui Rapat lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 13 Mei 2025.
Sebagai informasi penertiban akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Ruang, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penertiban. Sementara, aspek bangunan akan merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
kegiatan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya meningkatkan PAD Kabupaten Sukabumi melalui sektor peternakan yang tertib secara administrasi.














