Distan Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakor Bersama Komisi I DPRD Bahas Lahan eks HGU Citimu

PARAMETERMEDIA.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja lainnya mengikuti Rapat Koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas status lahan eks HGU PT. Citimu, di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, pada Kamis 9 Januari 2025.
Tersebar di Desa Limusnunggal, Bojonggaling, Buanajaya, Bantargadung, dan Pasir Suren, eks HGU PT. Citimu memiliki luas sekitar 900,3 hektar, yang saat ini dikelola oleh 1.094 petani penggarap.
Sejumlah petani penggarap menyatakan penolakannya terhadap terhadap pencana pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citimu, yang telah berakhir sejak tahun 1995. Pembaruan HGU dianggap akan merugikan dan mengancam kelangsungan hidup mereka sebagai petani.
“Kami berharap tanah ini dibagikan kepada warga. HGU sudah habis sejak 1995, dan kami telah menggarap tanah ini sejak 1998. Dari total 900 hektare, 70 hektare di antaranya masih ditanami tanaman perusahaan,” kata salah seorang petani.
Berdasarkan penilaian Dinas Pertanian pada tahun 2023, lahan ini dikategorikan sebagai kebun kelas III dengan rencana peralihan status dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), Camat Bantargadung, Kapolsek Warungkiara, Kepala Desa Limusnunggal, serta para petani penggarap.**
