Diskominfo Jabar : 56.687 KK Korban Gempa Cianjur Telah Menerima Dana Stimulan
PARAMETERMEDIA.COM – Sebanyak 56.687 KK dari total sasaran 64.889 KK, korban gempa bumi Cianjur telah menerima dana stimulan yang tercatat hingga 30 April 2023.
BPBD Kabupaten Cianjur merincikan dana stimulan pada tahap I sudah diterima 8.316 KK terdiri dari 3.814 KK rusak ringan, 2.540 KK rusak sedang dan 1,962 KK rusak berat.
Sementara penerima yang sudah mencairkan yaitu sebanyak 7.908 KK atau 95,1 persen, yang terdiri dari 1.823 KK yang rusak berat, 2.463 KK rusak sedang dan 3.622 KK rusak ringan.
Pada Tahap II penerima sebanyak 13.926 KK terdiri dari 8.203 KK rusak ringan , 3.715 rusak sedang dan 2.008 rusak berat.
Dari jumlah tersebut penerima yang sudah mencairkan sebanyak 12.990 atau 94 persen, yang terdiri dari 1.850 KK yang rusak berat , rusak sedang 3.521 KK, dan 7.619 KK rusak ringan.
Tahap III yang sudah menerima dana stimulan sebanyak 34.445 KK, masing masing 18.738 KK rusak ringan, 6.731 KK rusak sedang dan 8.790 KK rusak berat.
Penerima yang sudah mencairkan 9.493 KK atau baru 27.6 persen. Terdiri dari 3.277 KK rusak berat, 2.240 KK rusak sedang dan 3.976 KK rusak ringan.
Berdasarkan catatan tersebut hingga saat ini jumlah total dana stimulan yang dicairkan telah mencapai sekitar Rp1,838 miliar (1.838.055.000.000).
Dicairkan tahap I pada 12 Desember 2022 sekitar Rp.200 miliar (200.405.000.000).
Tahap II dicairkan pada 28 Desember 2022 sekitar Rp487 miliar (487.090.000.000).
Sementara tahap III dicairkan 14 Maret 2023 sekitar Rp1,225 miliar (1.225.500.000.000).
Sementara untuk penyaluran dana stimulan ke rekening pada tahap I sekitar Rp1,622 miliar (1.622.655.000.000) yang disalurkan kepada 8.316 KK dengan total anggaran Rp251,8 miliar.
Tahap II disalurkan ke rekening 13.926 KK dengan total anggaran Rp354,87 miliar, dan tahap III ke rekening 34.445 KK dengan total anggaran Rp1,016 miliar.
Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah di Kota Bandung, Kamis 4 Mei 2023, mengatakan pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Regional VI/Jawa 1 sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah.
Menurutnya pencairan dana stimulan harus melalui beberapa proses syarat serta dan aturan teknis penyaringan.
Mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.
“Dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.,” tegasnya.
Berbagai hambatan administrasi seperti data kependudukan yang tidak update juga dilaporkan menjadi kendala pembuatan rekening.
“Permasalahan data kependudukan dalam proses penyelesaian di kantor Camat Cugenang berupa perekaman dan update data kependudukan,” jelas Ika.
BPBD Cianjur bersama Camat, Kepala Disdukcapil, operator Disduk kecamatan, serta beberapa kades telah bersinergi untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Ika menyebutkan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur sejak 8 Desember 2022.
Bantuan stimulan yang diberikan yaitu, Rp. 15 Juta untuk bangunan rusak ringan, Rp.30 juta untuk rusak sedang dan Rp.60 juta untuk yang rusak berat.*