Diskan Kab Sukabumi Dampingi Petambak Garam Miliki Nomor Induk Berusaha

Parametermedia.com-Dinas perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha tambak garam. Pentingnya kepemilikan NIB tersebut salah satu contoh adalah penggunaannya ketika akan mengajukan kuota penangkapan BBL ke provinsi, pendaftaran perijinan dokumen kapal penangkap ikan, dan perijinan lainnya.
Kegiatan pendampingan berlangsung di Sekretariat KUGAR TB Mandiri Sejahtera Kecamatan Tegalbuleud, Rabu : 11 Juni 2025
Pada kesempatan ini disampaikan kepada para pelaku usaha tambak garam tentang pentingnya kepemilikan Kartu Kusuka sebagai Identitas Petambak Garam dan Kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan.
3BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan biaya 16.800/bulan dengan dana klaim bias mencapai 48.000.000 nantinya. Selain itu disampaikan juga program lain seperti Jaminan Kematian
Diketahui Kecamatan Tegalbuleud memiliki lahan potensi tambak garam sebanyak 20 Ha. Namun saat ini baru 2 Ha yang sudah dikelola oleh KUGAR TB mandiri Sejahtera, Kelompok Petambak Garam yang ada di Kecamatan Tegalbuleud adalah sebanyak 12 Kelompok. Namun dari 12 Kelompok tersebut baru 1 Kelompok KUGAR TB Mandiri sejahtera yang sudah memiliki legalitas kelompok. Sedangkan 11 Kelompok lainnya masih dalam proses pembelajaran teknis tambak, dan pengurusan legalitas.
Kadis perikanan Nunung Nurhayati berharap setelah dilaksanakan kegiatan ini Petambak Garam yang memiliki Kusuka, aktif tergabung dalam Kelompok Usaha Garam, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan aktif pembayarannya sebagai Asuransi,
” Dengan memiliki NIB akan mengalami peningkatan kesejahteraan. Selain itu kegiatan ini juga lebih memudahkan petambak garam dalam menjangkau pelayanan dari pemerintah daerah” terangnya
Hadir Plt Kabid Perikanan Tangkap, Staf Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Desa Buniasih, Kelompok Usaha Garam TB Mandiri Sejahtera, Petambak Garam
