BUPATI SUKABUMI TERIMA BEBERAPA PENGHARGAAN
PARAMETERMEDIA.COM- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami pimpin Rapat Dinas Bulan Oktober Tahun 2022,yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Ade Suryaman. Rapat Bulanan tersebut diselenggarakan di Aula Sekretariat Daerah Kab. Sukabumi. Senin (17/10/2022).
Rapat Dinas Diawali dengan Penyerahan Piagam Penghargaan Dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi Tahun 2021 dengan Kualitas Baik.
Penyerahan Piagam Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat Kepada Bupati Sukabumi Sebagai Tokoh Literasi Digital Daerah Tahun 2022, Penyerahan Piagam Penghargaan Dari Gubernur Jawa Barat Kepada Kabupaten Sukabumi Sebagai Penerapan TTE terbaik Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun 2022 Kategori Penggunaan TTE Terbanyak Pada Sandikami Award Tahun 2022 dan terakhir Penyerahan Piagam Penghargaan Dari Gubernur Jawa Barat Kepada Kabupaten Sukabumi Sebagai Terbaik II Daerah dengan Pertumbuhan Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) terbaik Tahun 2022. Dilanjutkan dengan penyampaian kinerja, mulai dari Disdukcapil terkait Disdukcapil, BPBD, BKPSDM
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada stakholder yang telah menyampaikan ekspose dalam rapat bulanan tersebut, terutama Disdukcapil yang telah berinovasi membuat aplikasi pelayanan administrasi kependudukan secara online.
“Sistem pelayanan online yang dibuat disdukcapil ini sudah cukup bagus, namun harus dimatangkan kerahasiaan data data kependuduknya” Terangnya
Melalui pelayanan online tersebut kata Bupati, selain bisa mengupdate data data kependudukan, juga bisa mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya dari desa tanoa harus ke kantor BKPSDM.
“Sistem ini harus terkondisikan secara baik untuk mempercepat pelayanan terhadap masyarakat” Tegasnya
Selain itu tambah Bupati Marwan, saat ini Kab. Sukabumi tengah menghadapi kondisi siaga bencana, dengan hal ini diharapkan seluruh stakholder harus bahu membahu dalam melaksanakan penanganan suatu kebencanaan didaerahnya.
” Ketika terjadi suatu bencana Kecamatan harus responsif melaporkan kejadian tersebut kepada BPBD, agar segera melakukan tindakan pertolongan pertama, misalnya pembuatan posko pengungsian” Bebernya