BUPATI MARWAN” PEMKAB SUKABUMI DUKUNG PELAKSANAAN INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022″
PARAMETERMEDIA.COM- Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) resmi diluncurkan secara hybrid, Kamis, 3 Februari 2022. Peluncuran tersebut, diikuti Bupati Sukabumi H. Marwam Hamami secara virtual dari Pendopo.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Mudadjir Effendy mengatakan, Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) sangat istimewa. Sebab, instruksi Presiden itu yang pertama diluncurkan di 2022.
“Ini menunjukan atensi presiden di sektor kesehatan sangat serius,” ujarnya.
Oleh karena itu, instruksi presiden yang istimewa ini harus dijalankan sebaik mungkin. Termasuk oleh kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, dan daerah.
“Optimalkan jaminan kesehatan nasional sesuai tupoksinya masing-masing,” ucapnya.
Apalagi, peran pemerintah sangat kental dalam upaya mencapai kepesertaan BPJS kesehatan. Terutama dalam mencapai angka 98 persen di 2024.
“Di 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN. Sehingga, perlu mendapatkan dukungan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provonsi, Kota, dan Kabupaten,” ungkapnya.
Apalagi, pelaksanaan JKN sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka dari itu, pemerintah pusat berkomitmen kuat melanjutkan JKN.
“Program JKN tak hanya tanggungjawab BPJS Kesehatan. Perlu sinergi dan dukungan serius dari pemerintah daerah,” bebernya.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono mengatakan, Instruksi Presiden nomor 1/ 2022 itu, menugaskan 30 pimpinan Kementerian, Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk memberikan dukungan. Terutama dalam rangka memperluas jaminan kesehatan nasional.
“Tujuan dikeluarkan Inpres nomor 1/2022 untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional, meningkatkam akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program kesehatan nasional,” terangnya.
Selain itu, menurutnya Presiden Jokowi meminta lembaga ataupun Kepala Daerah membuat para penerima layanan menjadi peserta aktif. Mengingat, peserta jaminan kesehatan nasional per 31 Desember 2031 baru mencapai 86 persen dari Penduduk Indonesia.
“Angka itu perlu ditingkatkan hingga mencapai minimal 98 persen di 2024 mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat. Termasuk Inpres nomor 1/2022.
“Pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat terkait jaminan kesehatan nasional ini,” pungkasnya.