AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu: Syahadat Pemilih
PARAMETERMEDIA.COM – Dua ormas Islam, Amanah Untuk Remaja Islam (AURIS) dan Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) meminta ketegasan KPU Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kota Sukabumi pada kasus sumpah pemilih dengan syahadat.
Ketua AURIS Kota Sukabumi, Budi Adinata kepada Parametermedia, mengatakan sebagai ormas Islam, tentu saja sangat keberatan dengan adanya paslon yang menggunakan sumpah syahadat kepada calon pemilih.
” Hal tersebut jelas melanggar aturan pemilihan umum dan benar bahwa itu adalah bentuk intimidasi yang diakukan secara halus terhadap masyarakat, ” kata Budi, Rabu 20 November 2024.
Budi meminta KPU Kota Sukabumi untuk menindak tegas, bukan hanya sekedar memberikan sanksi administrasi, tetapi dengan sanksi yang lebih berat.
Menurutnya sudah jelas dalam undang undang bahwa tidak dibenarkan melakukan intimidasi yang berbau agama, RAS, budaya dan lainnya.
” Jika perlu sanksi itu berupa pidana hingga diskualifikasi, ” tegas Budi.
Sementara itu Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) Kota Sukabumi menerukan agar paslon wali kota Sukabumi yang menggunakan kampanye sumpah pemilih harus meminta maaf kepada umat Islam.
Ketua LFI Kota Sukabumi Abi Kholil, menuntut KPU Kota Sukabumi agar meminta Paslon Wali Kota Sukabumi nomor urut 02 untuk meminta maaf kepada umat Islam yang resah dengan adanya praktek politisasi agama.
” Kami dari Laskar Fiisabilillah Indonesia meminta kepada KPU agar tegas, profesional dan transparan dalam penanganan kasus syahadat dan sumpah ini,” kata Abi Kholil
Ormas LFI juga telah melaporkan dugaan politik uang dan sumpah pemilih yang dilakukan oleh salah satu paslon wali kota kepada Bawaslu Kota Sukabumi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, pada hari Minggu 16 November 2024 juga telah mengumumkan bahwa kasus sumpah pemilih tersebut telah melanggar administrasi dan telah merekomendasikan KPU.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih dalam keterangan persnya menyatakan bahwa mengajak masyarakat untuk bersumpah atau menandatangani janji tertulis dapat dianggap sebagai bentuk tekanan sekalipun dilakukan secara personal antara pemberi sumpah dan yang disumpah.
Yasti menekankan bahwa hat tersebut merupakan upaya memengaruhi kebebasan pemilih dengan cara yang tidak wajar.
Berdasarkan kajian dan pleno Bawaslu memutuskan adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait metode kampanye yang dilakukan oleh terlapor yang menggunakan sumpah dalam metode kampanye.
Bawaslu Kota Sukabumi telah merekomendasikan kepada KPU Kota Sukabumi untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada pasangan calon yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. *