AS Mundur dari Organisasi Penuntutan Kejahatan Agresi yang Didirikan Uni Eropa: Targetkan Rusia, Belarusia, Korea Utara, dan Iran

PARAMETERMEDIA.COM – Niat untuk memperbaiki hubungan AS dengan Rusia semakin terbukti dengan langkah terbaru AS yang dilaporkan keluar dari organisasi yang didirikan oleh negara-negara Uni Eropa.
New York Times Senin melaporkan pemerintahan Donald Trump melalui Departemen Kehakiman AS (DOJ) menarik diri dari Pusat Internasional untuk Penuntutan Kejahatan Agresi terhadap Ukraina (ICPA).
ICPA adalah kelompok multinasional yang dibentuk negara-negara Uni Eropa untuk untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran kedaulatan negara lain melalui tindakan agresi yang tidak dilakukan untuk membela diri, sebagaimana didefinisikan oleh hukum dan perjanjian internasional.
Organisasi ini juga menargetkan negara sekutu Rusia yaitu di Belarusia, Korea Utara, dan Iran atas keterlibatannya dalam kejahatan agresi di Ukraina.
Menjadi satu-satunya anggota ICPA non-Eropa, dibawah kepemimpinan Joe Biden AS bergabung dengan lembaga tersebut pada tahun 2023.
Pada awal bergabungnya, Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah menjanjikan dana sebesar 1 juta dolar untuk mendukung penyelidik Eropa.
🇪🇺🇺🇦 Eurojust continues to #StandwithUkraine.
— Eurojust (@Eurojust) February 21, 2025
From our support to the joint investigation team and the #ICPA, to the establishment of #CICED, we remain committed to our efforts to get justice done.
📽️ Find out more 👇 pic.twitter.com/WE7ErKh0oq
NYT mengutip sumber pemerintah AS mengungkapkan bahwa Washington telah memberi tahukan rencana penarikan diri kepada negara-negara Uni Eropa, sebelum pengumuman secara resmi.
Washington juga telah menghentikan WarCAT, tim DOJ yang dibentuk pada tahun 2022 dengan tujuan untuk melatih jaksa Ukraina dalam mendakwa dan mengadili orang Rusia atas dugaan kejahatan perang.**
