Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Kembali Sidak PT. ADJ
Parametermedia.com- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyampaikan, ada beberapa poin terkait aturan ketenagakerjaan hingga hak-hak buruh mulai dari BPJS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Terkait BPJS Kesehatan dan Undang-undang No. 24 Tahun 2014 yang juga Mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikannya saat bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. ADJ, Kamis (07/03/2024).
Hal lain yang disorot kedua anggota DPRD itu adalah Undang-undang No.13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang
mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan hari tua. Serta, persoalan upah buruh di bawah UMR hingga Klinik perusahaan.
“Alhamdulillah sudah selesai tadi bersama Disnakertrans, BPJS dan Satpol PP. Pada intinya, perusahan sudah mengakui kekurangan- kekurangan dalam peraturan ketenagakerjaan dan akan dilakukan perbaikan secara bertahap,” ungkap Hera.
Masih dikatakan Hera, dirinya menyesalkan persoalan pengupahan yang baru mencuat saat ini. Padahal, keberadaan perusahaan yang bergelut dalam produksi makanan ringan ini sudah cukup lama dan perlunya peningkatan pengawasan dari Disnakertrans sendiri.
“Soal upah menjadi pertanyaan kami kepada dinas, apa alasannya, kenapa ini bisa dibiarkan?. Dan tadi dari dinas sendiri juga sudah memberikan alasan-alasan salah
satunya bahwa perusahaan masih memberlakukan upah harian dan melihat kapasitas produksinya,” terangnya.
Kemudian, lanjut Hera, Klinik Perusahaan di sini juga tidak ada dan sudah diserahkan kepada Disnakertrans untuk terus memantau tahapanSalah satunya bahwa perusahaan masih memberlakukan upah harian dan melihat kapasitas produksinya,” terangnya.
“Dan kebetulan tadi kita langsung diterima Direktur Utama Perusahaannya. Hari ini nampaknya perusahaan cukup kooperatif hingga poin-poin sudah disepakati. Dan hal itu sudah diketahui oleh Disnakertrans sehingga sekarang tinggal pembinaan dan pengawasan hingga progresnya menjadi
tanggung jawab dinas,” pungkasbya.