Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada Pelaku UMKM
Parametermedia.com -Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi mengumpulkan sejumlah pelaku usaha mikro sektor kuliner di aula kantor tersebut, Selasa, 12 Desember 2023. Hal itu dilakukan untuk menyerahkan sertipikat hak atas tanah (SHAT) kepada pelaku UMKM. Sekaligus pemberdayaan kepada para pelaku usaha, khususnya mikro yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Maka dari itu, dalam kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Sekaligus pemateri kompeten yang dapat meningkatkan kemampuan pera pelaku usaha
Berdasarkan data yang dihimpun, kuota sertipikat tanah untuk UMKM di 2023 untuk Kabupaten Sukabumi sekitar 853 bidang. Jumlah tersebut tersebar bagi UMKM yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi
Sekretaris DKUKM Kabupaten Sukabumi Ina Sri Inayati mengatakan, penyerahan SHAT merupakan program pemerintah pusat. Hal itu untuk membantu pelaku UMKM memiliki sertipikat atas lahan yang dipakai usahanya. Sehingga, tempat usahanya memiliki legalitas tanah.
“Ketika tanah tempat berusaha sudah tersertipikasi, mereka bisa tenang dalam berusaha dan tak harus berpindah-pindah,” ujarnya.
Sementara kegiatan pengembangan untuk usaha mikro kuliner ini, mengingat 65 persen UMKM di Kabupaten Sukabumi berusaha di bidang kuliner. Di mana, sebagian besar dari mereka pengelolaannya masih tradisional.
“Kami hadir untuk memberikan skill kepada pelaku UMKM yang kali ini difokuskan untuk kuliner. Sehingga, para pelaku UMKM bisa mengelola usahanya lebih profesional dan dari sisi kemasan lebih bagus. Termasuk dari sisi pelengkapan sertifikat penunjang,” ujarnya.
Bahkan secara menyeluruh, pembinaan terus dilakukan kepada sekitar 207.862 pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi . Termasuk bantuan agar para pelaku UMKM semakin melek digital.
“Kita mencoba memfasilitasi untuk penjualan secara digital lewat bekerjasama dengan marketplace. Bahkan, kami pun punya toko digital Tokokami. Platform ini untuk menghubungkan produsen dengan pasar,” ucapnya.
Tak hanya dari sisi digital, DKUKM Kabupaten Sukabumi pun terus mendorong agar semua desa memiliki produk UMKM unggulan. Sehingga, setiap desa memiliki produk unggulan yang sesuai potensi wilayahnya.
“Contoh di Waluran ada hanjeli atau di Cisaat ada manisan pala yang terus kami dorong dan bina agar menjadi produk unggulan di wilayahnya. Kita coba dorong dari bahan dasar, kemudian menjadi produk, dan pemasarannya,” ungkapnya.
Korsub Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi M. Andi Indradi menambahkan, ratusan sertipikat ini akan dibagikan secara bertahap. Di mana, hari ini sekitar 40 sertipikat yang telah dibagikan untuk UMKM.
“Kami menyerahkan sertipikat secara bertahap. Tapi total keseluruhan tahun ini sekitar 853 sertipikat,” terangnya.
Berkaitan sertipikat itu sendiri, dirinya berpesan agar dijaga. Bila memungkinan, bisa dikembangkan untuk usahanya.
“Tolong dijaga dan jangan sampai hilang sertipikatnya. Kalau bisa dikembangkan untuk usahanya,” imbaunya.
Pelaku Usaha Kuliner asal Kecamatan Cisolok Ahmad Jarnuji (43) menambahkan, dirinya mengaku tenang berusaha. Apalagi, setelah mendapatkan sertipikat tanah atas lahan usahanya.
“Saya punya usaha bakso yang telah dirintis selama enam tahun terakhir di lahan yang disertipikatkan. Atas adanya sertipikat ini, saya semakin tenang dalam berusaha,” bebernya.
Bahkan ke depannya, dirinya akan mengembangkan usahanya. Apalagi, masih terdapat lahan yang bisa dibangun untuk pengembangan usaha.
“Sekitar 210 meter luasan lahan yang telah tersertipikasi. Rencananya, ke depan akan dibangun tempat usaha lagi,” pungkasnya.