Video Fatwa MUI: Haram Mendukung Zionis Israel dan Sekutunya, Hindari Transaksi Produk dan Jasanya
PARAMETERMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat 10 November 2023 mengeluarkan fatwa pemboikotan barang dan jasa dari perusahaan yang mendukung Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina.
Dalam Fatwa nomer 83 tahun 2023, yang disampaikan oleh ketua Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, dikatakan umat Islam harus mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi Israel.
Menekankan bahwa dukungan terhadap Israel atau pendukungnya adalah haram atau bertentangan dengan hukum Islam.
MUI menghimbau setiap umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk Israel dan produk-produk yang berafiliasi dengan Israel, serta pihak-pihak yang mendukung kolonialisme dan Zionisme.
“Kami tidak bisa mendukung pihak yang berperang dengan Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya justru mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina.”
Fatwa muncul seiring dengan kampanye yang menyebar di Timur Tengah yang menyerukan boikot terhadap merek-merek Barat yang telah menunjukkan dukungan kepada Israel dalam perangnya dengan kelompok militan Palestina, Hamas.
Israel menyerang Gaza setelah pejuang Hamas menyerbu wilayahnya pada 7 Oktober, yang diklaim menewaskan 1.400 orang dan menyandera sekitar 240 orang.
Israel membalas dengan pemboman membabi buta yang menurut kementerian kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas telah menewaskan lebih dari 10.800 orang, sebagian besar warga sipil dan banyak dari mereka adalah anak-anak.***