Pemkab Sukabumi Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis
Parametermedia.com -Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan Gratis kerjasama Dinas Perhuhungan, dinas Lingkungan Hidup, Polres Sukabumi dan Auto 2000 depan Kantor SATPAS SIM Polres Sukabumi Palabuhanratu, Minggu (10/09/2023)
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka hari jadi ke 153 kabupaten sukabumi
Gevi kusmayadi, selaku penguji penyelia pada seksi kendaran bermotor dinas Perhubungan kabupaten sukabumi menjelaskan bahwa target kendaraan pada hari ini sebanyak 153 unit sesuai dengan milangkala Kabupaten Sukabumi
” Kegiatan ini gratis untuk masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat uji lulus uji emisi yang saat ini tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat yang melakukan mobilitas ke kota kota besar seperti jakarta” ucapnya
Gevi menjelaskan untuk kendaraan wajib uji secara priodik selama 6 bulan sekali, kedepan untuk kendaraan yang wajib uji bisa ke dinas perhubungan, sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji seperti kendaraan pribadi bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi salah satunya di auto 2000
Kegiatan uji emisi bertujuan untuk mengetahui tingkat polutan, terutama yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan,
Sementara itu di tempat yang sama Saepudin (44 tahun) warga griya permata permai desa mangkalaya kecamatan gunungguruh kabupaten sukabumi merasa bersyukur dengan adanya kegiatan uji emisi tersebut, pasalnya dirinya pernah terkena rajia gabungan saat mengadakan perjalanan keluar kota sukabumi
“Ketika ada kabar pelaksanaan uji emisi kami merasa antusias, dan ini sangat membantu bagi warga yang sering bepergian ke ibu kota karena sering di tanyakan sertifikat uji emisi, dan tentu ini membantu kelancaran saat melakukan perjalanan jika sudah dilakukan uji emisi”ungkapnya
Saepudin mengapresiasi upaya dan langkah yang dilakukan jajaran pemerintah kabupaten sukabumi atas kegiatan yang tengah dijalankan
“Dari wilayah utara saya sengaja kepelabuhanratu sambil wisata bawa keluarga dan alhamdulillah kendaraan saya lolos uji emisi dan mendapatkan sertifikat” pungkasnya
Diketahui Tilang uji emisi merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas transportasi untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor. Ini termasuk pengukuran tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi karena diianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.