Komplotan Pemalsuan STNK dan BPKB Diciduk Polres Karawang, Salah Satunya Ditangkap di Sukabumi
PARAMETERMEDIA.COM – Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap empat tersangka komplotan pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat 8 September 2023 mengatakan tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor terungkap saat penangkapan sebuah mobil yang mencurigakan.
Mobil tersebut melintas di jalan By pass Desa Jomin Barat Kec. Kotabaru Karawang, Senin 4 September 2023, kemudian dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK kendaraan itu palsu.
Dalam pengembangan kasus tersebut terungkap empat tersangka pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor).
Para tersangka yang ditangkap yaitu AA (pemilik mobil) IS , EH, AG yang di tangkap di wilayah Sukabumi dan Cianjur .
IS, EH dan AG ini adalah tersangka pembuat dokumen kendaraan palsu, sementara AA adalah pengguna dokumen kendaraan palsu.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar STNK Palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik , 1 buah buku BPKB palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik . 1 unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Terios, No. Pol. B-2507-KIL. Warna Hitam Metalik.
1 unit kendaraan mobil Merk Suzuki APV, No. Pol. F-1653-ZS, warna Silver, 38 (tiga puluh delapan) lembar STNK (Material) , 5 (lima) lembar BPKB (Material) , 5 (lima) buah Plat Nomor Polisi (Material) , 1 Set Computer , 1 buah Printer,Amplas , 1 (satu) Buah mesin Gurinda , 1 (satu) Buah Palu dan 1 (satu) set Alat Ketok Huruf ( untuk merubah No. Rangka dan No. Mesin).
Pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp. 700 ribu hingga Rp. 5 juta dalam waktu 3 hari kerja dan untuk
pembuatan BPKB palsu sebesar Rp. 1,5 juta hingga 18 juta dibuat dalam 7 hari kerja.
Dari kejahatan tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan yang mencapai sebesar Rp. 118. juta.*