Raker Pansus III, Agenda Ekspose Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi
PARAMETERMEDIA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Kerja Pansus III di Spark Forest Adventrure Jalan Raya Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Selasa (08/08/2023),
Kegiatan tersebut dengan agenda ekspose mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah bersama mitra kerja
“Pansus III ini setelah dibentuk dan diumumkan pada Rapar Paripurna hari senin kemarin, selanjutnya mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah” ungkap Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar.
Lebih lanjut dikatakan Hera “Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera di sahkan menjadi Perda agar pada bulan Januari tahun 2024 sudah mulai berjalan.
“Selain itu juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah” jelasnya
Hadir dalam raker, Tim Penyusun Naskah Akademis Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Bapenda, Disbudpora, DPMPTSP, Dinkes, Dinas PU, Dishub, Disdagin, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, DLH, Dinas Peternakan, Disnakertrans, Bagian Hukum Setda