Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Soroti Masalah Ketenagakerjaan
PARAMETERMEDIA.COM-Ketenagakerjaan merupakan aspek yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia
karena mencakup dimensi ekonomi dan sosial dan
setiap upaya pembangunan selalu diarahkan pada perluasan kesempatan kerja,
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf saat menyampaikan Laporan Komisi IV DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dihadapan Forum Rapat Paripurna, Senin (10/7/2023).
Dia mengatakan, pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga
daerah atas kemudahan mengakses pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
fokus utama dalam pembentukan Peraturan Daerah ini kata dia adalah Permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Besarnya angkatan kerja yang ada tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja,” ujarnya.
Kualitas tenaga kerja yang rendah ujarnya, hal ini disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Kemudian tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja.
Belum lagi masih terjadinya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan
pekerja/buruh. Kenyataan di lapangan seringkali terjadi kombinasi dari masalah-masalah
tersebut sehingga memerlukan strategi
Salah satu point penting permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi yang
menjadi sorotan kami yaitu tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja,” tuturnya.
Dimana tingkat pengangguran laki-laki di Sukabumi jauh lebih besar dibanding perempuan. Dikarenakan kesempatan kerja laki-laki lebih sulit dari pada
perempuan. untuk itu salah satu muatan materi pada Raperda ini kami cantumkan Bab Kesempatan dan Perlakuan yang sama Pasal 4 yang berbunyi :
(1) Setiap Tenaga Kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.
(2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.Dari hasil pembahasan dan kajian Komisi bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.
Substansi Raperda secara material telah dibahas dan disepakati antara DPRD
dengan Pemerintah Daerah melalui pembahasan oleh Komisi IV.
Sehingga Komisi IV mengusulkan agar Forum Rapat
Paripurna menerima laporan Komisi IV ini serta menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk
ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi.