Terapkan Mekanisme Kerja Dinamis, Pemprov Jawa Barat Permanenkan Work From Anywhere, Kurangi Biaya dan Anggaran
PARAMETERMEDIA.COM – Mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara. Pemprov Jawa Barat resmikan penerapan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) Senin 19 Juni 2023.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memberlakukan Work From Anywhere bagi ASN yang di lakukan berdasarkan pengalaman selama pandemi Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kajian selama COVID-19 membuktikan PNS yang tidak bertemu langsung dengan masyarakat bisa menyelesaikan pekerjaan diluar kantor.
Hasil kajian juga mengungkap WFA berdampak pada efisiensi kerja, menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
Kebijakan WFA yang sudah diterapkan di semua OPD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk seluruh ASN ini, tidak akan diberikan kepada ASN yang malas, dan jarang datang kerja.
WFA diberikan kepada ASN yang mengajukan diri dan memiliki catatan prestasi, disiplin dan produktif, melalui aplikasi penilaian pegawai Tunjangan Remunerasi Kinerja dan K-Mob.
Setiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan, namun tidak semua pegawai bisa mendapatkannya, seperti pegawai di pelayanan publik.
Sebagai contoh Ridwan mengungkapkan kebijakan diberlakukan kepada ASN yang bertugas sebagai perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, analis data dll.
“Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, perkembangan teknologi dengan mengubah tanpa menghilangkan tujuan. Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100 persen,” katanya.
Sistem WFA akan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memaksimalkan kinerja, jika dalam pelaksanaanya ditemukan ASN malas maka ia akan diberikan pembatasan.
Disisi lain melalui program ini bisa mengurangi stres perjalanan lalu lintas , mengurangi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan.