Modus Berikan Bansos Warga Miskin, Gunakan Identitas Nasabah untuk Cairkan Dana KUR, 2 Tersangka Ditahan Kejati Jabar
PARAMETERMEDIA.COM – Dua tersangka kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di wilayah Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Citamiang, Kota Bandung, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kedua tersangka berinisial TM dan IDP ditahan karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp. 5 miliar.
Mengutip Antara, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Sinomba di Bandung, Selasa 14 Maret 2023 mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari hasil penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021. Dengan modus memberikan bantuan sosial kepada warga miskin, keduanya memanfaatkan identitas dan tanda tangan warga untuk mencairkan dana KUR Mikro.
Menurut Sutan tersangka menyalahgunakan 189 data nasabah atau debitur , untuk pencairan dana KUR.
Untuk mencairkan dana tersebut, TM berperan sebagai penyuplai data nasabah, sementara IDP menjalankan aksinya sebagai petugas Customer Service BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Redaksi)