Kepala Kejari Kabupaten Bandung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang
PARAMETER MEDIA.COM – Jaksa Penuntut Umum persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin, di kawasan Lembang, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 14 Februari 2023, JPU Sugeng Sumarno menuntut Hendri Hernando dengan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sugeng Sumarno yang juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung ini menyebut perbuatan terdakwa tergolong sadis.
“Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” katanya
Menurutnya perbuatan sadis tersebut dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.
“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Hendri Hernando terdakwa pembunuh mantan Dandim Tarakan ini, ditangkap oleh petugas Polda Jabar.
Pembunuhan terjadi setelah Hendri menegur korban yang memarkirkan mobil di depan rumahnya.
Lalu tiba-tiba Hendri mengeluarkan pisau dan menusuk korban belasan kali hingga tewas. (Redaksi)
ANTARA