DPMPTSP Kab Sukabumi Dukung Adanya Payung Hukum Dorong Pertumbuhan Investasi.
Parametermedia.com-Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan pembahasan Raperda bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu dan kini telah mencapai tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ditegaskan juga bahwa pihaknya memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi telah memasuki tahap finalisasi.
Menurutnya, Kabupaten Sukabumi selama ini belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur pemberian insentif investasi dan kemudahan berusaha. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berinisiatif menyusun regulasi tersebut sebagai payung hukum dalam mendorong pertumbuhan investasi.
“Perda ini akan mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dede usai rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Dede mengatakan, salah satu fokus penerapan Perda nantinya adalah penyediaan informasi tata ruang dan layanan perizinan yang lebih terbuka, transparan, serta mudah diakses masyarakat maupun investor.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong digitalisasi layanan perizinan, termasuk integrasi sistem dengan data rencana tata ruang wilayah agar proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Dengan sistem yang terintegrasi, investor bisa mengetahui sejak awal kesesuaian lokasi usahanya dengan tata ruang yang berlaku,” katanya.
Regulasi pemberian insentif investasi dan kemudahan berusaha tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan iklim investasi, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.














