Komisi I DPRD Monitoring Perizinan PT Indolacto Plant C3
Parametermesia.com-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan monitoring perizinan dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha perusahaan berjalan sesuai ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai PT Indolakto Plant C3 di Kecamatan Cicurug menunjukkan sikap kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan usaha. Hal tersebut disampaikan usai DPRD bersama DPMPTSP melakukan monitoring perizinan perusahaan tersebut, Jumat (6/3/2026).
“Dari hasil pemantauan kami, pihak perusahaan cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan,” ujar ketua Komisi I DPRD.
Ia menjelaskan, saat ini perusahaan tengah memproses beberapa dokumen perizinan, termasuk perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya telah berakhir pada Februari 2026.
Proses perpanjangan tersebut saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Selain itu, perusahaan juga sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya lima tahun, guna memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar keselamatan dan kelaikan fungsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa PT Indolakto juga tengah mengajukan rencana penambahan bangunan sebagai bagian dari pengembangan usaha.
“














