Pemkab Sukabumi Hapus Tunggakan PBB tahun 2024 Ke Belakang, DPRD Apresiasi

Parametermedia.com- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke belakang. Hal tersebut menjadi terobosan berani sekaligus berpihak pada masyarakat kecil.
Dikatakan Budi, Dengan adanya penghapusan tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang, masyarakat semakin merasa dihargai. Apalagi ada hadiah umrah bagi pembayar pajak tepat waktu, ini bentuk apresiasi luar biasa dari pemerintah daerah
Budi menyampaikan apresiasi usai menghadiri kegiatan Gebyar Sipenyu dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 di GOR Palabuhanratu, Senin (1/9/2025).
“Bapenda Kabupaten Sukabumi mengadakan Gebyar Sipenyu. Saya mengapresiasi inisiatif Bapenda dalam mempermudah masyarakat membayar pajak. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi dan inovasi ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa bertambah dan digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya
Menurut Budi, kebijakan yang dijalankan Pemkab Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berbeda dengan tren di sejumlah daerah lain di Indonesia yang justru menaikkan pajak.
“Kami, atas nama DPRD, memberikan apresiasi penuh kepada Pemkab Sukabumi. Di saat daerah lain menaikkan pajak, justru kita hadir dengan kebijakan yang meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka untuk tetap taat membayar pajak tepat waktu,” kata Budi.
