Pengadilan Gaza Umumkan Deklarasi Sarajevo, Keputusan Final Bagi Rakyat Gaza

PARAMETERMEDIA.COM – Pengadilan Gaza (Gaza Tribunal) yang secara resmi didirikan di London pada November 2024 oleh koalisi akademisi, intelektual, pembela hak asasi manusia, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil menyatakan keputusan dan deklarasi final terkait Gaza.
Lembaga ini dibentuk sebagai inisiatif independen untuk menyelidiki kejahatan perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza.
Dipimpin oleh Richard Falk, pakar hukum internasional dan mantan pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki ini, sidang digelar pada 26 hingga 29 Mei 2025, di ibukota Bosnia dan Herzegovina, Sarajevo.
Speaking at the Gaza Tribunal in Sarajevo, Dr Nimer Sultany speaks said that Israel’s current war on Gaza “is not the first genocide that Zionism has inflicted on the Palestinians”. pic.twitter.com/I7uW90TaJk
— Middle East Eye (@MiddleEastEye) May 28, 2025
Lembaga ini mengumumkan seruan perlawanan, dan pembongkaran sistem yang mendukung penindasan terhadap warga Palestina, mengutip situs websitenya.
Israel dituduh bertanggung jawab atas berbagai kejahatan termasuk apartheid, kolonialisme pemukim, dan pemusnahan sistematis.
The Gaza Tribunal in Sarajevo has declared Israel’s actions as genocide, calling for sanctions, accountability and Palestinian freedom pic.twitter.com/y8bHea0Jal
— TRT World (@trtworld) May 30, 2025
Sidang ini juga menuntut penghentian semua tindakan militer Israel, penarikan segera pasukan Israel dan diakhirinya genosida, pemindahan paksa, pengusiran dan aktivitas permukiman yahudi.
Menuntut pembebasan segera tanpa syarat terhadap semua tahanan di fasilitas penahanan Israel termasuk ribuan wanita, pria, dan anak-anak Palestina.
Deklarasi tersebut juga mengecam dunia internasional, atas pembiaran dan skandal kelambanan yang bersejarah.
Mendesak pemerintah serta organisasi internasional untuk menegakkan hukum internasional, meminta qpertanggungjawaban para pelaku, dan memberikan bantuan serta perlindungan segera kepada rakyat Palestina.
Disebutkan juga pemerintah negara Barat, outlet media, dan semua lembaga akademis terkemuka terlibat dalam mendukung kejahatan Israel.
Deklarasi itu juga menyinggung tindakan penganiayaan oleh Israel terhadap para pembela hak asasi manusia, aktivis perdamaian, mahasiswa, akademisi, pekerja, profesional, dan lainnya.
Pengadilan Gaza mengapresiasi dan menyambut baik upaya Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional untuk menuntut para pemimpin Israel dan mendesak pemberlakuan semua tindakan yang diperlukan dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Semua negara yang terlibat diminta untuk mengakhiri perdagangan senjata dan menerapkan sanksi terhadap rezim Israel.
Menyerukan dunia untuk pemboikotan, divestasi, sanksi, embargo militer dan penangguhan Israel dari organisasi internasional.
Pengadilan tersebut secara terbuka menolak ideologi Zionisme, dan menuntut penggantian ideologi yang berdasarkan pada hak asasi manusia yang setara bagi umat Kristen, Muslim, Yahudi, dan lainnya.**
