DEDI MULYADI TEKANKAN PROTEKSI MASYARAKAT ADAT
PARAMETERMEDIA.COM- Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan panitia kerja (Panja) Komisi IV DPR RI ke Pendopo Sukabumi.Kunker tersebut dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Sukabumi. Jumat (24/9/2021).
Dalam sambutannya Sekda mengatakan, Kabupaten Sukabumi memiliki sumber daya alam yang melimpah mulai dari gunung,rimba, laut, pantai, hingga sungai
“Potensi alam di Kabupaten Sukabumi sangat melimpah. Bahkan sering kita sebut gurilaps. Pariwisata menjadi salah satu potensi utama di Sukabumi. Apalagi adanya Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark,” ujarnya.
Selain itu, Kabupaten Sukabumi pun memiliki kampung adat yang tersebar di beberapa kecamatan. Kampung adat tersebut di antaranya Ciptagelar, Sinar Resmi, dan Ciptamulya.
“Kami pun telah memiliki Perbup nomor 36/2019 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Meskipun secara perdanya belum ada,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda berterima kasih kepada Panja DPR RI bersama pejabat pendamping yang telah bersilaturahmi dan memberikan perhatian besar kepada Kabupaten Sukabumi.
“Terutama dalam mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistemnya,”ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, kehadirannya ke Sukabumi untuk berinteraksi dalam membangun kekuatan visi yang sama. Khususnya dalam penyelamatan alam semesta.
“Sukabumi merupakan wilayah eksotis yang serba punya. Termasuk terkenal dengan kelompok masyarakat adatnya. Apalagi Sunda sangat tergantung dengan gunungnya. Jadi kami ingin penyelamatan alam dimulai dari kawasan Gunung Halimun,” terangnya.
Menurutnya, tatanan masyarakat adat sangat baik. Terutama dari sisi ekosistemnya. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat adat harus dilindungi.
“Area masyarakat adat harus dilindungi, salah satunya lewat sertipikasi haknya. Jangan sampai masyarakat adat terpinggirkan di kampungnya karena investasi macam-macam dan keserakahan luar biasa,” bebernya.
Oleh karena itu, perlu adanya perda yang dibuat Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Khususnya Perda pengakuan masyarakat adat.
“Saya berharap, 2022 Pemda Kabupaten Sukabumi membuat Perda pengakuan masyarakat adat. Sehingga masyarakat adat bisa tersertipikasi wilayahnya,” pungkasnya.