GMNI Kecam Pelecehan Seksual Mahasiswi di PN Kota Sukabumi: Tampar Wibawa Institusi Hukum

PARAMETERMEDIA.COM – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi terhadap salah seorang mahasiswi magang yang menjadi sorotan publik ini menampar wibawa institusi hukum.
VM (20) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) yang memulai magangnya sejak 5 Februari ini, diduga dilecehkan di ruangan kesehatan PN, sekitar pukul 9.36 WIB, Kamis 20 Februari 2025.
Pelecehan terjadi usai VM tidak sadarkan diri atau pingsan di depan ruang sidang di saat dirinya menjalani pengobatan ruang kesehatan PN Sukabumi setelah ia pingsan dan tak sadarkan diri di depan ruangan sidang.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mengecam peristiwa yang menampar kewibawaan salah satu institusi penegakan hukum di Kota Sukabumi.
Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Sukabumi Raya Sarinah Fitri menyatakan GMNI mengutuk keras peristiwa pelecehan seksual oleh oknum pegawai honorer tersebut.
“Kami, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, dengan ini menyatakan solidaritas penuh terhadap mahasiswi magang korban pelecehan seksual oleh oknum staf honorer Pengadilan Negeri Kota Sukabumi” ujarnya.
Menurutnya kasus ini adalah sebuah peringatan keras bagi semua bahwa emansipasi wanita masih jauh dari pencapaian yang sempurna.
@txtdarisukabumi Pengadilan Negeri Sukabumi tanggapi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap mahasiswa fakultas hukum dari universitas swasta di Sukabumi. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh honorer pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, 20 Februari 2025. Juru Bicara Pengadilan Negeri Sukabumi, Christoffel Harianja mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah membuat tim khusus pemeriksaan dengan jumlah 5 orang untuk mendalami peristiwa tersebut. “Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (26/02/2025). “Nantinya hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” tutur Christoffel. Dugaan pelecehan mahasiswa hukum universitas swasta di Sukabumi terjadi diruang kesehatan yang berdekatan dengan ruang laktasi. “Kejadian itu tanggal 20 Februari, informasinya anak itu pingsang di ruang persidangan, lalu digotong dibawa lah ke ruang kesehatan. Dugaan pelecehan di situ,” katanya. Terkini pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah mengunjungi pihak universitas swasta tempat korban kuliah. “Pimpinan sudah mengetahui adanya ini. Tadi juga pimpinan kami juga sudah mendatangi pihak kampus,” tutupnya. Sebelumnya, Salah seorang mahasiswi universitas swasta di Sukabumi di duga menjadi korban pelecehan oleh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Pelecehan terjadi, Kamis (20/03/2025), saat mahasiswi tersebut sedang magang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Dugaan pelecehan tersebut, beredar di media sosial instagram gerakan mahasiswa Sukabumi @gema.nsp. Dalam unggahannya @gema.nsp tersebut, menayangkan video pascapelecehan terjadi. Selain itu dalam video tersebut salah seorang mahasiswa, menjelaskan peristiwa terjadi. “Lawan pelecehan seksual. Keadilan bagi korban,” ucap seorang mahasiswa yang menyerukan keadilan. Sumber: Tribun Jabar
♬ original sound – txtdarisukabumi – txtdarisukabumi
” Perjuangan kita untuk mewujudkan kesetaraan gender serta melindungi hak-hak perempuan harus terus dilanjutkan,” tegasnya.
” Pelecehan seksual adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi, setiap perempuan berhak merasa aman, terlindungi dan dihormati ,” tambahnya.
Sarinah GMNI memperingatkan kaum perempuan menghadapi ancaman pelecehan secara fisik maupun psikologis, bahkan ditempat yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, etika dan profesionalisme.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual, serta berhak atas keadilan dan pemulihan,” ungkapnya.
Semua pihak harus turut berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, serta memastikan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
Sarinah GMNI menegaskan tidak ada ruang untuk pelecehan seksual di mana pun, oleh siapa pun, dan terhadap siapapun.**
